https://auroratoto-1.com https://auroratoto-2.com https://kelurahanpekelingan.gresikkab.go.id/assets/th/ https://silihpas.pasuruankota.go.id/assets/daftar/ https://satudata.sumselprov.go.id/assets/daftar/ https://jurnal.unsia.ac.id/trash/ https://kelurahansidokumpul.gresikkab.go.id/themes/img/ https://ppid.disnak.jatimprov.go.id/public/demo/ https://dbmsda.bekasikota.go.id/assets/galeri/image/ http://kecamatanpadanghulu.tebingtinggikota.go.id/assets/img/ https://sipesat.tangerangselatankota.go.id/img/ https://disdalduk-kb.enrekangkab.go.id/wp-content/terbaik/ https://dbmsda.bekasikota.go.id/assets/perkin/trap/
Tugas dan Fungsi – Dinas Perhubungan

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi

  • Bidang Angkutan
  • Bidang Lalu Lintas
  • Bidang Perparkiran
  • UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
Bidang Angkutan

Tugas

UPT mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian dari Dinas Perhubungan dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.

Fungsi

a.       Perencanaan program bidang angkutan;

b.       Perumusan kebijakan bidang tata kelola angkutanjalan, pembinaan keselamatan angkutan jalan;

c.       Pengoordirasian kebijakan program bidang angkutan jalan;

d.       Pembinaan pengelolaan tata kelola angkutan jalan, pembinaan keselamatan angkutan jalan;

e.       Perumusan rekomendasi perizinan di bidang algkutan jalal;

f.        Pengendalian pelaksanaan pengelolaal tata kelola angkutan jalan, dan pembinaan keselamatan angkutar jalar;

g.       Penyusunan standar operasional prosedur di bidang tata kelola angkutan jalan, dan pembinaan keselamatan angkutan jalan;

h.       Perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi tata kelola angkutan jalan, dan pembinaan keselamatan angkutan jalan;

i.        Pengendalian data dan informasi di bidang tata kelola angkutan jalan, dan pembinaan keselamatan angkutan jalan ;

j.        Pengoordinasian perencanaan umum pembangunan jaringan transportasi jalan;

k.       Perumusan prengembangan angkutan dan multi moda;

l.        Pengoordinasian dan perencanaan pola angkutan, pengatur jalur, dan jaringan lalu lintas;

m.     Perencanaan sistem kebutuhan dan kegiatan angkutan orang dan barang;

n.       Perencanaan bimbingan, penilaian teknis, dan pengelolaan data perizinan angkutan ,barang, dan perbengkelan;

o.       Pengoordinasian pengendalian operasional dan pengawasan perizinan angkutan orang dan barang;

p.       Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan keselamatan, perusahaan karoseri, dan perbengkelan;

q.       Penyusunan petunjuk teknis operasional kegiatan bidang angkutan;

r.        Perumusan rekomendasi izin usaha angkutan orang dan barang;

s.       Pengendalian pendaftaran kendaraan bermotor untuk angkutan umum;

t.        Perumusan kebijakan penetapan tarif algkutan;

u.       Pengendalian jaringan lalu lintas argkutan orang dan barang;

v.       Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang angkutan; dan

w.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.


Bidang Lalu Lintas

Tugas

Bidang lalu lintas mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang sarana prasarana, pengendalian dan operasi;

Fungsi

a.       Perencanaan program bidang lalu lintas;

b.       Perumusan kebijakan bidang sarana prasarana, pengendalian dan operasi lalu lintas;

c.       Pengoordinasian kebijakan program bidang lalu lintas;

d.       Pembinaan pengelolaan sarana prasarana, pengendalian dan operasi lalu lintas;

e.       Perumusan rekomendasi perizinan di bidang sarana prasarana, pengendalian dan operasi lalu lintas;

f.        Pengendalian pelaksanaan sarana prasarana, pengendalian dan operasi lalu lintas;

g.       Penyusunan standar operasional prosedur di bidang sarana prasarana, pengendalian dan operasi lalu lintas;

h.       Perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi sarana prasarana, pengendalian dan operasi lalu lintas;

i.        Pengendalian data dan informasi di bidang sarana prasarana, pengendalian dan operasi lalu lintas;

j.        Pengendalian manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, dan kebutuhan lalu lintas;

k.       Pengkajian izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas;

l.        Pengkoordinasian penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan kewenangan.

m.     Pengendalian pengawasan keselamatan lalu lintas;

n.       Pengkoordinasian pelaksanaan patroli lalu lintas sesuai dengan kewenangan;

o.       Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang lalu lintas; dan

p.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Perparkiran

Tugas

Bidang Perparkiran mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang tata kelola perparkiran, pembinaan dan pengawasan perparkiran.

Fungsi

a.       Perencanaan program bidang perparkiran;

b.       Perumusan kebijalan bidang tata kelola perparkiran, pembinaan dan pengawasan perparkiran;

c.       Pengoordinasian kebijakan program bidang tata kelola perparkiran, pembinaan dan pengawasan perparkiran;

d.       Tata kelola perparkiran, pembinaan dan pengawasan perparkiran ;

e.       Perumusan rekomendasi perizinan di bidang tata kelola perparkiran, pembinaan dan pengawasan perparkiran;

f.        Pengendalian pelaksanaan tata kelola perparkiran, pembinaan dan pengawasan perparkiran;

g.       Penyusunan standar operasional prosedur dibidang tata kelola perparkiran, pembinaan dan pengawasan perparkiran;

h.       Perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi tata kelola perparkiran, pembinaan dan pengawasan perparkiran;

i.        Pengendalian data dan informasi di bidang tata kelola perparkiran, pembinaan dan pengawasan perparkiran ;

j.        Perumusan kebijakan penyusunan pedoman teknis penarikan dan penyetoran retribusi parkir;

k.       Pengkajianpermohonan izin pembangunan fasilitas parkir untuk umum di jalan daerah;

l.        Pengkoordinasian pengendalian penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;

m.     Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelalsalaan kebljakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang tata kelola perparkiran, pembinaan dan pengawasan perparkiran; dan

n.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.

UPT Pengujian Kendaraan Bermotor

Tugas

UPT mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian dari Dinas Perhubungan dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.

Fungsi

a.       Pengelolaan pengujian kelaikan jalan kendaraan bermotor; dan

b.       Pengelolaan pengujian terhadap tingkat pencemaran gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.